|
Metode dan Algoritma | TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL . Anda bisa melakukan konsultasi tentang TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL melalui form di samping kanan !!!
judul skripsi : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
format : microsoft word (*.doc)
Jumlah halaman : 53
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan :
ABSTRAK
Wilayah Gunung Kidul pada umumnya terdiri dari perbukitan yang banyak mengandung bahan tambang golongan C, misalnya batu-batuan. Batu-batuan yang melimpah yang terdapat di desa Serut, Kecamatan GedangSari Kabupaten Gunungkidul. Menarik minak sebagian masyarakat untuk digali karena memiliki nilai manfaat dan nilai jual, pemanfaatan yang paling sederhana digunakan sebagai bahan bangunan dan dalam perkembangannya batu dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan lainnya tergantung dari jenis dan kualitas batu, seperti peralatan dapur kerajinan maupun ornamen hias.
Kegiatan penambangan batu sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Serut. Sebagian penambang yang tidak memiliki lahan pertambangan sendiri membeli kepada orang lain. Permasalahannya adalah akad pembelian tersebut tidak dilakukan dengan cara akad jual beli pada umumnya, tetapi akad tersebut sering dipahami sebagai akad sewa menyewa. Akad tersebut menjadi tidak jelas bentuknya, padahal dalam suatu akad yang sah memerlukan kejelasan baik dari segi bentuk maupun syarat rukunnya. Penentuan obyek akad dalam akad tersebut hanya dilakukan dengan perkiraan yang dapat menimbulkan spekulasi yang tidak jelas.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktek akad penambangan batu yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, kemudian menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktek eksplorasi penambangan batu tersebut.
penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan analisis data secara kualitatif. Data tersebut diperoleh dari hasil observasi , wawancara dan dokumentasi yang penyusun lakukan di Desa serut secara langsung. Untuk menarik kesimpulan dari data tersebut penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu kesesuaian antara data lapangan dengan hukum Islam.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa akad penambangan batu di Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunng Kidul antara pemilik lahan dengan penambang batu adalah jenis akad jual beli. Tetapi praktek akad tersebut belum sesuai dengan syarat dan rukun jual beli dalam hukum Islam, yaitu penggunaan sigat yang tidak jelas dan penentuan obyek akad yang mengandung unsur spekulasi.
--> download skripsi lengkap
Kegiatan penambangan batu sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Serut. Sebagian penambang yang tidak memiliki lahan pertambangan sendiri membeli kepada orang lain. Permasalahannya adalah akad pembelian tersebut tidak dilakukan dengan cara akad jual beli pada umumnya, tetapi akad tersebut sering dipahami sebagai akad sewa menyewa. Akad tersebut menjadi tidak jelas bentuknya, padahal dalam suatu akad yang sah memerlukan kejelasan baik dari segi bentuk maupun syarat rukunnya. Penentuan obyek akad dalam akad tersebut hanya dilakukan dengan perkiraan yang dapat menimbulkan spekulasi yang tidak jelas.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktek akad penambangan batu yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, kemudian menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktek eksplorasi penambangan batu tersebut.
penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan analisis data secara kualitatif. Data tersebut diperoleh dari hasil observasi , wawancara dan dokumentasi yang penyusun lakukan di Desa serut secara langsung. Untuk menarik kesimpulan dari data tersebut penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu kesesuaian antara data lapangan dengan hukum Islam.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa akad penambangan batu di Desa Serut Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunng Kidul antara pemilik lahan dengan penambang batu adalah jenis akad jual beli. Tetapi praktek akad tersebut belum sesuai dengan syarat dan rukun jual beli dalam hukum Islam, yaitu penggunaan sigat yang tidak jelas dan penentuan obyek akad yang mengandung unsur spekulasi.
--> download skripsi lengkap
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Related Post :
Judul: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Anda sedang membaca artikel tentang
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL, Semoga artikel tentang TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL ini sangat bermanfaat bagi teman-teman semua, jangan lupa untuk mengunjungi lagi melalui link
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PENAMBANGAN BATU DI DESA SERUT KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL.