|
Metode dan Algoritma | Peranan Penyidik Dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHP . Anda bisa melakukan konsultasi tentang Peranan Penyidik Dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHP melalui form di samping kanan !!!
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan UUD 45 adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaats) hukum kekuasaan belaka (machtsstaats), sehingga pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang paling terpenting dalam sistem hukum di Indonesia adalah pembangunan hukum nasional dengan mengganti produk-produk hukum baru yang disesuaikan dengan karakter banga Indonesia.
Salah satu bentuk pembangunan hukum yang merupakan produk bangsa Indonesia adalah dengan dibuatnya suatu Undang-Undang dalam hukum Pidana yang merupakan pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana keberadaan KUHAp telah mencabut berlakunya Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang No.1 Tahun 1951 beserta semua peraturan pelaksanaan di Indonesia.
KUHAP merupakan produk hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasr 1945 bukan berlandaskan sumber tertib Hukum Kolonial.
Dengan terciptanya KUHAP maka Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi hukum yang lengkap meliputi seluruh proses pidana dari awal sampai kasasi di Mahkamah Agung bahkan sampai meliputi Peninjauan Kembali (PK).
Perbedaan landasan sumber tertib hukum tersebut mengakibatkan perbedaan azas yang sangat mencolok antara HIR dan KUHAP, bahkan bisa dikatakan sebagai reformasi total dari hukum acara pidana yang HIR tentang Hak Azasi Manusia dari tersangka atau terdakwa yang di dalam KUHAP diatur pasal (50-68 KUHAp) tentang bantuan hukum “within sight, not within hearing (pasal 69-74 KUHAP).
Selanjutnya KUHAP mengatur tentang praperadilan, prapenuntutan, ganti kerugian, apabila terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum atau kekeliruan terhadap orangnya dalam proses peradilan pidana. Sebagaimana diketahui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari 4 (empat) komponen tetapi mempunyai kesatuan, persepsi dan tujuan yang sama yaitu: usaha menanggulangi kejahatan sehingga yang satu dan yang lainnya saling berhubungan.
Berbicara tentang komponen sistem peradilan pidana yang pertama yaitu: pendidikan, yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik yaitu: pejabat negara RI atau pejabat negeri sipil tertentu yang mempunyai wewenang khusus, oleh Undang-Undang untuk kepentingan Penyidik, Penyelidik, Penyidik Pembantu yang berhak melakukan penangkapan.
Mengingat Penyidik maka hubungannya sangat erat dengan penangkapan penyidik adalah: pejabat polisi negara republik Indonesia atau pejabat negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan penyidikan adalah tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penangkapan dapat didefinisikan sebagai tindakan yang mengurang kemerdekaan seseorang, maka penangkapan terhadap seseorang harus menjunjung tinggi hak asasi rakyat/manusia dan hukum.
Hak azasi manusia menjadi dasar setiap orang untuk melakukan perlakuan wajar walaupun seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana, ia harus dilakukan sebagai pribadi yang tidak bersalah selama belum ada putusan dari Pengadilan.
Dengan adanya Perundang-undangan atau peraturan terebut diharapkan hak-hak tersangka (harkat dan martabat tersangka) akan terlindungi dan sisi lain petugas tidak melampaui batas wewenangnya karena adanya pertanggungjawaban penyidik POLRI bila melakukan kekeliruan dalam penangkapan sehingga terciptalah masyarakat aman tentram dan damai.
Peranan Kepolisian Negara Ri adalah: 1. Mengayomi, membimbing dan melindungi serta melayani masyarakat, 2. Menegakkan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat hidup tentram, aman dan sejahtera. Selain itu polii juga mempunyai tugas memberantas dan mencegah kejahatan.
Undang-undang No.13 tahun (1061) (pasal 3) menetapkan bahwa kepolisian negara RI adalah: Angkatan Bersenjata RI. Kemudian UU No.20 tahun 1982 telah ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata RI terdiri dari: TNI, AD, TNI-AL, TNI-AU dan POLRI. Oleh karena itu peranan penyidik sebagai alat penegak hukum diperlukan kesadaran dan kesabaran yang cukup tinggi dan juga kemampuan yang luar biasa yang dibedakan dengan prajurit lainnya.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di muka terdapat beberapa permasalahan.
Permasalahan yang ada dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan UUD 45 adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaats) hukum kekuasaan belaka (machtsstaats), sehingga pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang paling terpenting dalam sistem hukum di Indonesia adalah pembangunan hukum nasional dengan mengganti produk-produk hukum baru yang disesuaikan dengan karakter banga Indonesia.
Salah satu bentuk pembangunan hukum yang merupakan produk bangsa Indonesia adalah dengan dibuatnya suatu Undang-Undang dalam hukum Pidana yang merupakan pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana keberadaan KUHAp telah mencabut berlakunya Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Undang-Undang No.1 Tahun 1951 beserta semua peraturan pelaksanaan di Indonesia.
KUHAP merupakan produk hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasr 1945 bukan berlandaskan sumber tertib Hukum Kolonial.
Dengan terciptanya KUHAP maka Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi hukum yang lengkap meliputi seluruh proses pidana dari awal sampai kasasi di Mahkamah Agung bahkan sampai meliputi Peninjauan Kembali (PK).
Perbedaan landasan sumber tertib hukum tersebut mengakibatkan perbedaan azas yang sangat mencolok antara HIR dan KUHAP, bahkan bisa dikatakan sebagai reformasi total dari hukum acara pidana yang HIR tentang Hak Azasi Manusia dari tersangka atau terdakwa yang di dalam KUHAP diatur pasal (50-68 KUHAp) tentang bantuan hukum “within sight, not within hearing (pasal 69-74 KUHAP).
Selanjutnya KUHAP mengatur tentang praperadilan, prapenuntutan, ganti kerugian, apabila terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum atau kekeliruan terhadap orangnya dalam proses peradilan pidana. Sebagaimana diketahui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari 4 (empat) komponen tetapi mempunyai kesatuan, persepsi dan tujuan yang sama yaitu: usaha menanggulangi kejahatan sehingga yang satu dan yang lainnya saling berhubungan.
Berbicara tentang komponen sistem peradilan pidana yang pertama yaitu: pendidikan, yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik yaitu: pejabat negara RI atau pejabat negeri sipil tertentu yang mempunyai wewenang khusus, oleh Undang-Undang untuk kepentingan Penyidik, Penyelidik, Penyidik Pembantu yang berhak melakukan penangkapan.
Mengingat Penyidik maka hubungannya sangat erat dengan penangkapan penyidik adalah: pejabat polisi negara republik Indonesia atau pejabat negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan penyidikan adalah tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penangkapan dapat didefinisikan sebagai tindakan yang mengurang kemerdekaan seseorang, maka penangkapan terhadap seseorang harus menjunjung tinggi hak asasi rakyat/manusia dan hukum.
Hak azasi manusia menjadi dasar setiap orang untuk melakukan perlakuan wajar walaupun seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana, ia harus dilakukan sebagai pribadi yang tidak bersalah selama belum ada putusan dari Pengadilan.
Dengan adanya Perundang-undangan atau peraturan terebut diharapkan hak-hak tersangka (harkat dan martabat tersangka) akan terlindungi dan sisi lain petugas tidak melampaui batas wewenangnya karena adanya pertanggungjawaban penyidik POLRI bila melakukan kekeliruan dalam penangkapan sehingga terciptalah masyarakat aman tentram dan damai.
Peranan Kepolisian Negara Ri adalah: 1. Mengayomi, membimbing dan melindungi serta melayani masyarakat, 2. Menegakkan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat hidup tentram, aman dan sejahtera. Selain itu polii juga mempunyai tugas memberantas dan mencegah kejahatan.
Undang-undang No.13 tahun (1061) (pasal 3) menetapkan bahwa kepolisian negara RI adalah: Angkatan Bersenjata RI. Kemudian UU No.20 tahun 1982 telah ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata RI terdiri dari: TNI, AD, TNI-AL, TNI-AU dan POLRI. Oleh karena itu peranan penyidik sebagai alat penegak hukum diperlukan kesadaran dan kesabaran yang cukup tinggi dan juga kemampuan yang luar biasa yang dibedakan dengan prajurit lainnya.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan di muka terdapat beberapa permasalahan.
Permasalahan yang ada dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut:
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Related Post :
Judul: Peranan Penyidik Dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHP
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Anda sedang membaca artikel tentang
Peranan Penyidik Dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHP, Semoga artikel tentang Peranan Penyidik Dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHP ini sangat bermanfaat bagi teman-teman semua, jangan lupa untuk mengunjungi lagi melalui link
Peranan Penyidik Dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHP.