|
Metode dan Algoritma | Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung . Anda bisa melakukan konsultasi tentang Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung melalui form di samping kanan !!!
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung Pada Harian Umum Media Indonesia Edisi September 2008” sesuai dengan pokok permasalahan yang diangkat yaitu “Sejauhmana isi pemberitaan harian umum Media Indonesia terkait pro dan kontra perpanjangan batas usia pensiun hakim agung dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) edisi September 2008?”.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pesan pada pemberitaan harian umum Media Indonesia terkait pro dan kontra perpanjangan batas usia pensiun hakim agung dalam RUU MA edisi September 2008.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kuantitatif dengan analisis isi. Sedangkan untuk menunjang hasil penelitian ini diperoleh melalui metode triangulasi kepada tiga peneliti lainnya, yakni penulis, wartawan dan pembaca. Barulah diuji reliabilitas sampel.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah harian umum Media Indonesia tidak setuju (kontra) terhadap perpanjangan batas usia pensiun hakim agung di RUU MA.
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Related Post :
Judul: Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Anda sedang membaca artikel tentang
Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, Semoga artikel tentang Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung ini sangat bermanfaat bagi teman-teman semua, jangan lupa untuk mengunjungi lagi melalui link
Analisis Isi Berita Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.