|
Metode dan Algoritma | Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc . Anda bisa melakukan konsultasi tentang Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc melalui form di samping kanan !!!
judul skripsi :Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc
format : microsoft word
Jumlah halaman : 93
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan : Kesimpulan.
Dari pembahasan tentang konsep kafa'ah menurut Mangkunegara IV dalam Serat Piwulang Warni-warni ini dapat diambil beberapa kesimpukan, yakni:
Konsep Mangkunegara IV tentang kafa'ah ini tidaklah jauh berbeda dengan yang dianut oleh masyarakat Jawa secara umum, yaitu bahwa dalam menentukan pasangan hidup, seseorang harus memperhatikan bibit, bebet dan bobot pasangan hidupnya. Walaupun hal ini berlaku bagi kedua pasangan dan dalam hal yang lebih luas bagi kedua keluarga, tetapi pada prakteknya kriteria ini lebih banyak digunakan oleh pihak pria. Ini tidak lepas dari budaya yang dianut oleh masyarakat Jawa dan khususnya kraton yang memang sangat patriarkhis dan cenderung menempatkan pihak wanita sebagai obyek dari sebuah perkawinan.
Dalam menentukan kriteria pasangan hidup, Mangkunegara IV memberikan syarat-syarat yang lebih banyak daripada kriteria yang telah berkembang dan diakui oleh masyarakat Jawa secara umum yang hanya memberikan kriteria bibit, bebet dan bobot sebagai hal yang harus diperhatikan. Sedangkan Mangkunegara IV menambahkan kriteria bersifat menerima (tatariman), kecantikan (warna), harta (brana), kewibawaan (wibawa) dan prilaku (pambeka) sebagai kriteria yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Jawa ketika akan memilih pasangan hidupnya. Penambahan kriteria oleh Mangkunegara IV ini menurut penyusun lebih dikarenakan faktor sosial yang ada di masyarakat ketika itu, terutama dalam hal harta (brana) di mana Jawa pada masa itu mengalami paceklik dan sistem tanam paksa yang sangat merugikan kehidupan dan membuat faktor harta yang sulit didapat waktu itu menjadi sangat penting. Bahkan harta menjadi sebuah tema yang penting bagi Mangkunegara IV dalam berbagai Seratnya. Faktor sosial juga dapat dilihat dan berlaku kepada faktor tatariman (bersifat menerima) bagi istri. Secara umum dapat dikatakan bahwa pandangan Mangkunegara IV tentang kafa'ah membuktikan betapa pentingnya perkawinan dalam masyarakat Jawa dan subordinasi terhadap perempuan di sisi yang lain, karena begitu banyaknya syarat yang harus dipunyai oleh seorang wanita serta tidak adanya syarat yang harus dimiliki oleh seorang lelaki tanpa menyebutkan bahwa sarat tersebut juga harus dimiliki oleh pihak wanita.
Dalam memberikan kriterianya tentang kafa'ah, Mangkunegara IV tidak menyebutkan secara eksplisit faktor agama sebagai sebuah hal yang diutamakan dalam mencari pasangan hidup. Sedangkan dalam kitab-kitab fiqih berbagai mazhab menyebutkan faktor agama sebagai faktor utama dan pertama yang harus diperhatikan. Menurut penyusun hal ini lebih dikarenakan Mangkunegara IV memandang bahwa semua orang Jawa adalah islam, sehingga tidak perlu disebutkan secara berbarengan karena dalam berbagai bait seratnya, beliau banyak memberikan pandangan betapa pentingnya mengikuti ajaran agama islam dalam berbagai hal termasuk juga dalam masalah perkawinan. Dan di sisi lain, ini menjadi bukti betapa agama islam telah sangat dianut oleh masyarakat Jawa, tetapi tidak begitu dipentingkan dalam menaati ajaran formal kesyari'ahannya. Atau dengan kata lain, penghargaan terhadap orang yang pintar dan ahli dalam hal agama islam tidak menjadi faktor penting. Lain halnya dengan para Ulama Mazhab yang sangat mensyaratkan kesalehan formal sebagai kriteria kafa'ah dan membuat ukuran tersendiri tentang kesalehan.
--> download skripsi
format : microsoft word
Jumlah halaman : 93
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan : Kesimpulan.
Dari pembahasan tentang konsep kafa'ah menurut Mangkunegara IV dalam Serat Piwulang Warni-warni ini dapat diambil beberapa kesimpukan, yakni:
Konsep Mangkunegara IV tentang kafa'ah ini tidaklah jauh berbeda dengan yang dianut oleh masyarakat Jawa secara umum, yaitu bahwa dalam menentukan pasangan hidup, seseorang harus memperhatikan bibit, bebet dan bobot pasangan hidupnya. Walaupun hal ini berlaku bagi kedua pasangan dan dalam hal yang lebih luas bagi kedua keluarga, tetapi pada prakteknya kriteria ini lebih banyak digunakan oleh pihak pria. Ini tidak lepas dari budaya yang dianut oleh masyarakat Jawa dan khususnya kraton yang memang sangat patriarkhis dan cenderung menempatkan pihak wanita sebagai obyek dari sebuah perkawinan.
Dalam menentukan kriteria pasangan hidup, Mangkunegara IV memberikan syarat-syarat yang lebih banyak daripada kriteria yang telah berkembang dan diakui oleh masyarakat Jawa secara umum yang hanya memberikan kriteria bibit, bebet dan bobot sebagai hal yang harus diperhatikan. Sedangkan Mangkunegara IV menambahkan kriteria bersifat menerima (tatariman), kecantikan (warna), harta (brana), kewibawaan (wibawa) dan prilaku (pambeka) sebagai kriteria yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Jawa ketika akan memilih pasangan hidupnya. Penambahan kriteria oleh Mangkunegara IV ini menurut penyusun lebih dikarenakan faktor sosial yang ada di masyarakat ketika itu, terutama dalam hal harta (brana) di mana Jawa pada masa itu mengalami paceklik dan sistem tanam paksa yang sangat merugikan kehidupan dan membuat faktor harta yang sulit didapat waktu itu menjadi sangat penting. Bahkan harta menjadi sebuah tema yang penting bagi Mangkunegara IV dalam berbagai Seratnya. Faktor sosial juga dapat dilihat dan berlaku kepada faktor tatariman (bersifat menerima) bagi istri. Secara umum dapat dikatakan bahwa pandangan Mangkunegara IV tentang kafa'ah membuktikan betapa pentingnya perkawinan dalam masyarakat Jawa dan subordinasi terhadap perempuan di sisi yang lain, karena begitu banyaknya syarat yang harus dipunyai oleh seorang wanita serta tidak adanya syarat yang harus dimiliki oleh seorang lelaki tanpa menyebutkan bahwa sarat tersebut juga harus dimiliki oleh pihak wanita.
Dalam memberikan kriterianya tentang kafa'ah, Mangkunegara IV tidak menyebutkan secara eksplisit faktor agama sebagai sebuah hal yang diutamakan dalam mencari pasangan hidup. Sedangkan dalam kitab-kitab fiqih berbagai mazhab menyebutkan faktor agama sebagai faktor utama dan pertama yang harus diperhatikan. Menurut penyusun hal ini lebih dikarenakan Mangkunegara IV memandang bahwa semua orang Jawa adalah islam, sehingga tidak perlu disebutkan secara berbarengan karena dalam berbagai bait seratnya, beliau banyak memberikan pandangan betapa pentingnya mengikuti ajaran agama islam dalam berbagai hal termasuk juga dalam masalah perkawinan. Dan di sisi lain, ini menjadi bukti betapa agama islam telah sangat dianut oleh masyarakat Jawa, tetapi tidak begitu dipentingkan dalam menaati ajaran formal kesyari'ahannya. Atau dengan kata lain, penghargaan terhadap orang yang pintar dan ahli dalam hal agama islam tidak menjadi faktor penting. Lain halnya dengan para Ulama Mazhab yang sangat mensyaratkan kesalehan formal sebagai kriteria kafa'ah dan membuat ukuran tersendiri tentang kesalehan.
--> download skripsi
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Related Post :
Judul: Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Anda sedang membaca artikel tentang
Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc, Semoga artikel tentang Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc ini sangat bermanfaat bagi teman-teman semua, jangan lupa untuk mengunjungi lagi melalui link
Konsep Kafaah Menurut KGPAA Mangkunegara IV-99353578-M. Fatkhurrahman.doc.