|  | 
judul skripsi : KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN DALAM HUKUM ADAT JAWA DAN KHI
format : microsoft word
Jumlah halaman : 136
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan : ABSTRAK
Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga  tertentu, nampaknya  menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat  diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh  kedua orang tua kandung, karena memang sudah  menjadi tanggungjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah  dapat dirasakan oleh beberapa  anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang  masih mempunyai  orang tua kandung. Keadaan  seperti ini, dapat pula  terjadi dengan  adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai  hidup si anak. Beberapa sebab  lain dapat  pula terjadi, sehingga oleh  keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat.
Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada  saatnya anak  angkat dapat diperhitungkan sebagai  orang yang berhak  mendapatkan harta orang  tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari.
Berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, bahwa keberadaan anak angkat tersebut di atas mempunyai kedudukan terhadap harta warisan. Menurut hukum adat Jawa, meskipun dengan pengangkatan anak tidaklah memutuskan hubungan si anak dengan orang tua kandung dan anak angkat tidak pula menjadi anak kandung bagi orang tua angkat, namun anak angkat berhak atas harta warisan dari keduanya yaitu orang tua kandung dan juga dari orang tua angkat. Sedang menurut hukum Islam, meskipun secara jelas Islam tidak dapat menerima keberadaan anak angkat atas kedudukannya terhadap harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi, KHI yang notabenenya sebagai hukum tertulis yang diberlakukan sebagai pedoman khusus bagi umat Islam dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum termasuk mengenai kedudukan anak angkat tersebut, pada pasal 209 KHI menjelaskan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
Hal tersebut di atas, menjadi  permasalahan yang perlu dijawab secara jelas mengenai apa alasan-alasan  kedua sistem hukum  yaitu hukum adat Jawa dan KHI memberikan harta terhadap anak angkat?.
Jika melihat dari mana harta yang diberikan kepada anak angkat, serta jumlah yang  diberikan menurut  hukum adat Jawa  maupun KHI, maka  kiranya permasalahan  ini dapat ditelusuri secara terperinci  dengan mencari hakikat yang terdalam untuk mejawabnya. Sehingga, untuk  mencapai tujuan tersebut yaitu menemukan  jawaban atas permasalahan yang ada dalam penelitian ini,  penyusun melakukan pendekatan secara filosofis dengan mengungkapkan beberapa teori keadilan hukum baik dalam hukum adat Jawa maupun KHI. 
Di dalam hukum adat terdapat nilai-nilai universal, dan corak-corak yang dimiliki sebagai lanadasan hukum, yang kesemuanya itu mencerminkan diri dari hukum adat itu sendiri termasuk hukum adat Jawa. corak-corak khas yang dimaksud adalah kebiasaan hidup tolong-menolong dan bantu-membantu. Kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat juga berdasarkan keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan.
Di dalam hukum Islam terdapat asas keadilan dan keseimbangan. Keadilan merupakan nilai yang tidak dapat ditawar-tawar karena hanya dengan keadilanlah ada jaminan stabilitas hidup manusia. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan sikap dan tingkah laku manusia yang hidup dalam masyarakat, terjelma dalam bentuk nilai-nilai, hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Asas keadilan dan keseimbangan, mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. 
Keadilan di dalam hukum baik yang terdapat pada hukum adat Jawa maupun KHI menjadi titik yang terakhir untuk mendapatkan hakikat yang terdalam mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan seperti dalam permasalahannya. Dengan demikian, penelitian ini akan mampu menjawab permasalahan secara jelas tanpa adanya ketimpangan.
 ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET  Flash MySQL Oracle Android
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET  Flash MySQL Oracle Android 

 
 

 
