|
Metode dan Algoritma | judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban . Anda bisa melakukan konsultasi tentang judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban melalui form di samping kanan !!!
judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban
format : microsoft word
Jumlah halaman : 115
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan : Kesimpulan
Tantangan para muslimah pada kondisi zaman yang semakin rusak ini menuntut mereka untuk mencari pegangan yang dapat membawa kebahagiaan di dunia maupun di akherat sesuai petunjuk Allah Ta'?la dan Rasul-Nya. Apa yang telah dilakukan oleh al-Alb?niy dan al-'Usaim?n setidaknya merupakan salah satu usaha yang tepat, pada kondisi yang tepat, dan pada sasaran yang tepat pula.
Dari pembahasan sebelumnya yakni bab I, II, dan III, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa:
1.a Al-Alb?niy dalam membahas masalah jilbab muslimah lebih bersikap teliti khususnya ketika mengemukakan hadis atas dalil seputar jilbab ini. Hampir seluruh hadis yang dijadikan dalil dalam masalah ini, al-Alb?niy selalu menampilkan takhrij dan terkadang memberikan komentar (ta'liq) seputar sanad hadisnya. Apa yang dilakukan al-Alb?niy ini tidaklah mengherankan mengingat ia adalah seorang yang kompeten di bidang kritik hadis. Dalam pembahasannya, al-Alb?niy mengemukakan syarat pakaian (baca: jilbab) muslimah yang dimaksud al-Qur'an dan Sunnah yakni:
1). Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.
2). Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
3). Kainnya harus tebal dan tidak tipis.
4). Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
5). Tidak diberi wewangian.
6). Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7). Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
8). Bukan pakaian untuk mencari popularitas.
b. Adapun pemikiran al-'Usaim?n tentang jilbab muslimah lebih banyak ditekankan pada pembahasan masalah cadar dari pada masalah jilbab itu sendiri. Bagi al-'Usaim?n, syari'at cadar tidak dapat lepas dari maksud disyari'atkannya jilbab bagi muslimah. Yakni manakala muslimah diperintah untuk menjaga kemaluannya, dan menyembunyikan perhiasannya maka hal yang lebih utama untuk disembunyikan adalah wajah, karena wajah adalah sumber fitnah menurut al-'Usaim?n.
2.a Persamaan menonjol dalam pemikiran al-Alb?niy dan al-'Usaim?n tentang jilbab muslimah terlihat pada pemberian makna atau definisi yang sama tentang jilbab, yakni kain atau selendang yang dipakai wanita di atas pakaian atau khimarnya. Keduanya juga memberikan definisi yang sama tentang khimar, yakni 'tutup kepala'.
b. Meskipun keduanya (al-Alb?niy dan al-'Usaim?n) memberikan definisi yang sama tentang jilbab, namun mereka berbeda dalam memahami makna ayat-ayat atau hadis-hadis yang berbicara dalam masalah jilbab. Hasilnya, mereka berbeda dalam menyatakan hukum mengenakan cadar bagi wanita muslimah. al-'Usaim?n menyatakan dengan tegas bahwa menutup wajah adalah wajib bagi wanita muslimah. Pernyataan beliau ini merupakan hasil istimbat hukum atas dalil-dalil yang berbicara masalah jilbab muslimah.
Sedangkan al-Alb?niy dengan tegas mengatakan bahwa hukum cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah sunnah dan mustahab. Pernyataan ini beliau sampaikan setelah melakukan kajian dan penelitian yang serius atas dalil-dalil yang secara lafaz membolehkan membuka wajah bagi wanita, maupun dalil-dalil yang oleh sebagian orang dijadikan dasar akan kewajiban menutup wajah. Wall?hu a'lam
Dari pembahasan sebelumnya yakni bab I, II, dan III, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa:
1.a Al-Alb?niy dalam membahas masalah jilbab muslimah lebih bersikap teliti khususnya ketika mengemukakan hadis atas dalil seputar jilbab ini. Hampir seluruh hadis yang dijadikan dalil dalam masalah ini, al-Alb?niy selalu menampilkan takhrij dan terkadang memberikan komentar (ta'liq) seputar sanad hadisnya. Apa yang dilakukan al-Alb?niy ini tidaklah mengherankan mengingat ia adalah seorang yang kompeten di bidang kritik hadis. Dalam pembahasannya, al-Alb?niy mengemukakan syarat pakaian (baca: jilbab) muslimah yang dimaksud al-Qur'an dan Sunnah yakni:
1). Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.
2). Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
3). Kainnya harus tebal dan tidak tipis.
4). Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
5). Tidak diberi wewangian.
6). Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7). Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
8). Bukan pakaian untuk mencari popularitas.
b. Adapun pemikiran al-'Usaim?n tentang jilbab muslimah lebih banyak ditekankan pada pembahasan masalah cadar dari pada masalah jilbab itu sendiri. Bagi al-'Usaim?n, syari'at cadar tidak dapat lepas dari maksud disyari'atkannya jilbab bagi muslimah. Yakni manakala muslimah diperintah untuk menjaga kemaluannya, dan menyembunyikan perhiasannya maka hal yang lebih utama untuk disembunyikan adalah wajah, karena wajah adalah sumber fitnah menurut al-'Usaim?n.
2.a Persamaan menonjol dalam pemikiran al-Alb?niy dan al-'Usaim?n tentang jilbab muslimah terlihat pada pemberian makna atau definisi yang sama tentang jilbab, yakni kain atau selendang yang dipakai wanita di atas pakaian atau khimarnya. Keduanya juga memberikan definisi yang sama tentang khimar, yakni 'tutup kepala'.
b. Meskipun keduanya (al-Alb?niy dan al-'Usaim?n) memberikan definisi yang sama tentang jilbab, namun mereka berbeda dalam memahami makna ayat-ayat atau hadis-hadis yang berbicara dalam masalah jilbab. Hasilnya, mereka berbeda dalam menyatakan hukum mengenakan cadar bagi wanita muslimah. al-'Usaim?n menyatakan dengan tegas bahwa menutup wajah adalah wajib bagi wanita muslimah. Pernyataan beliau ini merupakan hasil istimbat hukum atas dalil-dalil yang berbicara masalah jilbab muslimah.
Sedangkan al-Alb?niy dengan tegas mengatakan bahwa hukum cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah sunnah dan mustahab. Pernyataan ini beliau sampaikan setelah melakukan kajian dan penelitian yang serius atas dalil-dalil yang secara lafaz membolehkan membuka wajah bagi wanita, maupun dalil-dalil yang oleh sebagian orang dijadikan dasar akan kewajiban menutup wajah. Wall?hu a'lam
--> download skripsi
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Related Post :
Judul: judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2
Anda sedang membaca artikel tentang
judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban, Semoga artikel tentang judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban ini sangat bermanfaat bagi teman-teman semua, jangan lupa untuk mengunjungi lagi melalui link
judul skripsi :Jilbab dan Cadar Muslimah menurut Al-Qur'an dan Sunnah(Studi Perbandingan atas Pemikiran Al-Alban.