|
Metode dan Algoritma | judul skripsi :GABUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN HUKUM ISLAM (Sebuah Studi Komparatif) . Anda bisa melakukan konsultasi tentang judul skripsi :GABUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN HUKUM ISLAM (Sebuah Studi Komparatif) melalui form di samping kanan !!!
judul skripsi :GABUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN HUKUM ISLAM (Sebuah Studi Komparatif)
format : microsoft word
Jumlah halaman : 89
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan : Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang penulis kemukakan, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Terdapat dua teori yang merupakan teori gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam yaitu: pertama, teori saling memasuki atau al tadaahul, yaitu apabila terdapat beberapa gabungan jarimah, maka beberapa jarimah tersebut saling masuk memasuki, sebagian masuk pada sebagian yang lain, sehingga untuk seluruh jarimah hanya diberikan satu hukuman. Kedua, teori penyerapan atau al jabbu, yaitu mencukupkan pelaksanaan hukuman yang pelaksanaannya menghalangi pelaksanaan hukuman lain.
Sedangkan teori gabungan melakukan tindak pidana menurut KUHP ada empat yaitu: pertama, Absorbsi Stelsel, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan (pasal 63 dan 64 KUHP). Kedua, Absorbsi Stelsel yang dipertajam, yaitu untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya adalah sejenis (pasal 65 KUHP). Ketiga, Cumulasi Stelsel, yaitu gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran (pasal 70 KUHP). Dan keempat Cumulasi Stelsel yang diperlunak, yaitu untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis (pasal 66 KUHP).
2. Hukum Islam memandang bahwa gabungan hukuman itu muncul sebagai akibat dari adanya gabungan melakukan beberapa tindak pidana dimana salah satu dari perbuatan tersebut belum mendapatkan keputusan akhir. Islam mengakui adanya teori-teori gabungan melakukan tindak pidana namun teori-teori tersebut dalam penggunaannya tidak secara mutlak dan dibatasi oleh adanya teori at tadaahul (saling memasukkan) dan al Jabbu (penyerapan).
Dari kedua teori tersebut di dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari tiga bentuk gabungan melakukan tindak pidana, antara lain: gabungan beberapa jarimah dimana semua hukumannya ialah hak Allah murni, gabungan beberapa jarimah dimana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan hak adami atau hamba, dan gabungan beberapa jarimah dimana hukumannya merupakan hak adami murni. Sementara itu mengenai pandangan KUHP terhadap masalah gabungan melakukan tindak pidana, bahwa ketentuan mengenai masalah ini telah diatur dalam pasal 63 hingga 75 KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut telah dijelaskan bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan gabungan melakukan tindak pidana
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2