|
Metode dan Algoritma | judul skripsi :Euthanasia Dalam Prespektif Fiqh Jinayah . Anda bisa melakukan konsultasi tentang judul skripsi :Euthanasia Dalam Prespektif Fiqh Jinayah melalui form di samping kanan !!!
judul skripsi :Euthanasia Dalam Prespektif Fiqh Jinayah
format : microsoft word
Jml. hal : 119
password : klikskripsi.blogspot.com
kutipan : ABSTRAK
Dengan pesatnya penemuan-penemuan teknologi modern, menjadikan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat di dalam kehidupan sosial budaya manusia. Di antara sekian banyaknya penemuan-penemuan teknologi tersebut, tidak kalah pesatnya perkembangan teknologi di bidang medis. Dengan perkembangan teknologi di bidang kedokteran, diagnose mengenai penyakit dapat lebih sempurna dilakukan. Pengobatan penyakit pun dapat berlangsung secara lebih efektif.
Dengan peralatan kedokteran yang modern itu, rasa sakit seorang penderita dapat diperingan. Hidup seorang pasien pun dapat diperpanjang untuk sesuatu jangka waktu tertentu, bahkan perhitungan saat kematian seorang pasien dapat dilakukan secara lebih tepat. Dari hal inilah kemudian banyak pasien yang karena penyakitnya yang akut, dengan dukungan keluarga, memutuskan untuk mengakhiri kehidupannya dengan jalan euthanasia.
Secara umum euthanasia dibedakan menjadi dua, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif, yaitu tindakan terapi dengan harapan dapat mempercepat kematian pasien. Euthanasia pasif, yaitu perbuatan yang membiarkan pasien meninggal. Biasanya dilakukan penghentian terapi yang memperpanjang hidupnya, misalnya menghentikan pemberian infus, menunda operasi, membawanya pulang, dan sebagainya.
Euthanasia, terutama euthanasia aktif merupakan suatu tindakan pembunuhan walaupun atas dasar persetujuan si terbunuh, karena makna pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa seseorang yang dapat menghancurkan bangunan hidup manusia. Jika pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, baik karena sakit yang sangat akut dan menderita atau biaya yang amat terbatas, maka dapat dilakukan dua cara: 1. menghentikan perawatan/pengobatan, artinya membawa pasien pulang ke rumah; 2. membiarkan pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya.
Euthanasia adalah sebagai bentuk pembunuhan yang disengaja, apapun bentuknya pembunuhan, Allah melarang melakukannya, dan Allah mengingatkannya dengan bentuk ancaman dalam al-Qur'an yaitu berupa neraka jahannam.
Dalam al-Qur'an tidak ada satupun ayat yang jelas yang menyinggung masalah euthanasia ini. Dalam fiqh jinayah euthanasia termasuk ke dalam jenis pembunuhan, yaitu telah memenuhi unsur maddi, syar'i dan adabi. Dan euthanasia ini merupakan jenis pembunuhan sengaja, maka sanksi atas tindakan euthanasia ini, adalah qisas.
Dokter mendapatkan sanksi berupa qisas, tetapi tindakan dokter dilakukan atas izin dari pasien dan atas persetujuan dari keluarga pasien. Maka dokter tidak dihukum qisas, karena salah satu yang menyebabkan gugurnya hukum qisas adalah adanya kerelaan atau izin dari siterbunuh. Dan juga unsur kerelaan dalam pembunuhan merupakan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman. Tetapi mengingat masalah euthanasia ini tidak hanya berimbas bagi orang perseorangan melainkan juga bagi masyarakat sekitar maka kemudian hakim atau ulul amri berhak memberikan hukuman berupa ta'zir.
ActionScript AS3 ASP.NET AJAX C / C++ C# Clipper COBOL ColdFusion DataFlex Delphi Emacs Lisp Fortran FoxPro Java J2ME JavaScript JScript Lingo MATLAB Perl PHP PostScript Python SQL VBScript Visual Basic 6.0 Visual Basic .NET Flash MySQL Oracle Android
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh hank2